
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat luas. Di tengah penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa layanan tatap muka secara offline pada tanggal Senjn (29/12/2025) hingga Rabu, 31/12/2025 tetap tersedia bagi masyarakat dengan jam operasional khusus, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Langkah ini diambil untuk menjamin agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual, maupun layanan administrasi lainnya tetap terlayani dengan baik tanpa kendala jarak maupun sistem kerja.
Komitmen Pelayanan Langsung
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia memastikan petugas di loket pelayanan terpadu tetap siaga menerima pemohon yang datang langsung ke kantor.
"Kami memahami bahwa tidak semua urusan masyarakat bisa diselesaikan secara digital. Oleh karena itu, layanan tatap muka atau offline tetap kami buka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Meskipun sebagian tim kami sedang menjalankan WFA, semangat pelayanan kami tetap sama," ujar Agung Rektono Seto, Selasa, (30/12/2025).
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa pembatasan jam layanan tatap muka ini bertujuan untuk menyeimbangkan efektivitas kerja pegawai dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Setelah jam layanan tatap muka berakhir pada pukul 12.00 WIB, masyarakat masih dapat memanfaatkan kanal digital atau layanan online yang tersedia hingga 16.00 WIB.
"Kami ingin memastikan birokrasi tetap berjalan lincah. Petugas yang bertugas di kantor telah kami atur jadwalnya secara maksimal untuk melayani warga Yogyakarta yang datang langsung sebelum tengah hari," pungkasnya.
Dengan adanya kepastian jam layanan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan agar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan semangat PASTI.


