Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan Agung menyusul acara Intellectual Property (IP) Expose Indonesia 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta pada Rabu (13/08/2025) dengan tema tema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa”,.
Menurut Agung pentingnya perlindungan KI bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif ini sangat relevan dengan kondisi Yogyakarta. "Kami melihat perlindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting untuk meningkatkan nilai produk lokal dan menjaga warisan budaya," ungkapnya. Ia menekankan bahwa Kemenkum DIY akan terus berupaya mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat agar tidak hanya menciptakan, tetapi juga mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka.
Agung juga menyambut baik berbagai insentif yang diberikan DJKI, seperti bimbingan pendaftaran KI, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar kementerian dan peluncuran aplikasi IP Marketplace. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat membantu dalam mempermudah akses bagi para inovator di daerah. "Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk memastikan perlindungan KI dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya.