YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, mendukung penuh inisiatif Protokol Jakarta. Inisiatif yang diperkenalkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, ini bertujuan untuk memperjuangkan royalti digital yang adil bagi para musisi dan penerbit musik.
Protokol Jakarta dirancang untuk mengatur pengelolaan royalti, baik pemungutan maupun distribusinya, khususnya dari platform digital internasional. Menkum Supratman mengusulkan agar royalti dari platform internasional dapat disalurkan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah organisasi yang beranggotakan 194 negara. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan royalti, serupa dengan Protokol Madrid yang memfasilitasi pendaftaran merek ke luar negeri.
Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa perlindungan hak cipta adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga terus menguatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak cipta sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi kreatif.
Dengan adanya Protokol Jakarta, diharapkan para pelaku seni dan industri kreatif, termasuk di DIY, dapat menerima royalti yang layak atas karya-karya mereka, sehingga ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.


