Yogyakarta– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, memimpin Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pembahasan Kerja Tahun 2025-2026, serta Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum di Daerah. Rapat ini berlangsung pada Selasa, (17/06/2025), bertempat di Omah Dhuwur.
Dalam arahannya, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (IP3I) sebagai penghubung antar dinas di seluruh pemerintah daerah DIY. Hal ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi terkait perancangan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum DIY sangat terbantu dengan keberadaan IP3I sebagai perpanjangan tangan dari berbagai program pemerintah daerah.
Agung juga menyoroti masalah pelatihan perancang, di mana Kanwil Kemenkum telah meminta kuota ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) namun belum semua kuota dapat terpenuhi. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa hal ini tidak menutup kemungkinan bagi perancang peraturan yang belum pernah mendapatkan diklat untuk mengikuti pelatihan, karena diklat kini dapat dilakukan secara virtual (Zoom) tanpa perlu datang ke pusat atau Jawa Tengah. Harapannya, program Kanwil Kemenkum dapat menjangkau program harmonisasi di semua kabupaten/kota di DIY yang belum pernah mengikuti diklat.
Rapat ini juga membahas berbagai agenda dari masing-masing divisi IP3I. Divisi Advokasi dan Kode Etik merekomendasikan diklat bagi anggota yang belum mengikutinya serta sosialisasi kode etik perancang dan PP Nomor 94 Tahun 2021 di awal tahun depan.
Divisi Pengembangan SDM dan Kesejahteraan Anggota membahas iuran tahunan wajib minimal
Sementara itu, Divisi Publikasi, Humas, dan Kerjasama berencana membuat profil perusahaan, menyusun struktur organisasi, mengumpulkan basis data anggota, serta memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok sebagai kanal publikasi kegiatan dan pengaduan, mengingat belum adanya situs web. Kerjasama untuk sosialisasi kode etik dan legal drafting juga akan dijajaki.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo.