Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, menekankan potensi besar Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki DIY sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Agung menyoroti beragamnya potensi KI di DIY, mulai dari seni dan budaya yang kaya seperti batik, kerajinan perak, wayang kulit, hingga inovasi di bidang kuliner, teknologi, dan desain. Beliau menyatakan bahwa perlindungan dan pemanfaatan KI yang tepat akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing produk dan jasa, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
"DIY memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa. Dari warisan budaya turun-temurun hingga inovasi-inovasi terkini, semuanya memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola dengan baik. Perlindungan KI bukan hanya sekadar hak, tetapi juga investasi untuk masa depan ekonomi kreatif DIY," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan upaya Kemenkum DIY dalam mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat serta para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya pendaftaran KI. Berbagai program sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI terus dilakukan untuk memfasilitasi para inovator dan kreator di DIY dalam melindungi karya intelektual mereka.
Agung juga mengajak seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama membangun ekosistem KI yang kondusif di DIY. Sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak diyakini akan mampu mengoptimalkan potensi KI sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Yogyakarta.