Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, hari ini menerima laporan berita acara hasil audit kinerja terkait pelaksanaan tugas dan fungsi fasilitasi perancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) serta harmonisasi rancangan Perda dan Perkada di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Laporan ini disampaikan langsung oleh tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum RI.
Kegiatan audit ini dilaksanakan berdasarkan surat nomor ITJ-PW.02.01-152, yang diterbitkan pada 10 Juni 2025. Audit ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Tahun 2025. Pelaksanaan audit berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 22 hingga 27 Juni 2025. Pelaporan Berita Acara Tim audit dipimpin oleh Erbata Sri Muliatini Auditor Madya Kemenkum RI
Penerimaan laporan Berita Acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum DIY dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas kinerja jajarannya, khususnya dalam mendukung pembentukan regulasi di daerah. Audit ketaatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas strategis tersebut.
Agung Rektono Seto dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim audit Itjen. "Laporan hasil audit ini sangat penting bagi kami untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan. Fasilitasi dan harmonisasi Perda serta Perkada adalah tulang punggung dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Soleh Joko Sutopo menambahkan bahwa temuan dari audit ini akan menjadi dasar untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan. "Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Itjen. Peningkatan kualitas dalam proses perancangan dan harmonisasi regulasi daerah akan berdampak langsung pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di DIY," jelasnya.
Laporan audit yang disampaikan tim Itjen mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, mulai dari prosedur administrasi, kelengkapan dokumen, ketepatan waktu penyelesaian, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hasil audit diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai capaian kinerja serta potensi perbaikan yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan peran Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah.
Dengan adanya audit berkala dari Inspektorat Jenderal Kemenkum RI, Kanwil Kemenkum DIY terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi terwujudnya pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat DIY.