
Yogyakarta– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan dukungannya terhadap masyarakat DIY untuk segera mendaftarkan badan usaha dalam bentuk Perseroan Perorangan. Ini merupakan langkah strategis yang didorong oleh Kemenkum untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam mendapatkan legalitas.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu dengan dikeluarkannya payung hukum PT Perorangan akan tetapi dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Perseroan Perorangan adalah inovasi terbaru yang memungkinkan satu orang mendirikan perseroan terbatas tanpa perlu akta notaris dan modal dasar minimal. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berani memulai usaha dan bersaing di pasar.
Manfaat Besar Perseroan Perorangan untuk UMK di DIY, Kakanwil menyoroti beberapa keunggulan utama dari Perseroan Perorangan yang sangat relevan bagi masyarakat DIY:
* Proses Mudah dan Cepat: Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem elektronik Kemenkum. Ini menghilangkan birokrasi yang rumit dan menghemat waktu serta biaya.
* Biaya Lebih Terjangkau: Dengan tidak diperlukannya akta notaris dan modal dasar minimal, biaya awal untuk pendirian badan usaha menjadi jauh lebih ringan, sangat cocok untuk UMK.
* Perlindungan Hukum yang Kuat: Meskipun didirikan oleh satu orang, Perseroan Perorangan memiliki status badan hukum yang terpisah dari kekayaan pribadi pendirinya. Ini memberikan perlindungan aset pribadi dari risiko bisnis.
* Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Status badan hukum membuat usaha Anda lebih profesional di mata mitra bisnis, perbankan, dan konsumen. Hal ini penting untuk mengembangkan usaha dan mendapatkan akses ke berbagai peluang, termasuk permodalan.
* Akses ke Pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lainnya lebih condong memberikan pinjaman kepada badan usaha yang berbadan hukum, termasuk Perseroan Perorangan.
* Pengembangan Usaha Lebih Luas: Dengan legalitas yang jelas, pelaku UMK dapat lebih mudah menjalin kerja sama, mengikuti tender, atau berekspansi ke pasar yang lebih besar.
"Kami sangat berharap masyarakat DIY, terutama para pelaku UMK, dapat memanfaatkan kemudahan ini. Perseroan Perorangan adalah jembatan bagi mereka untuk naik kelas, dari usaha informal menjadi formal dengan perlindungan hukum yang jelas," ujar Agung "Legalitas usaha bukan lagi hal yang sulit dijangkau, dan ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah."
Kanwil Kemenkum DIY Siap Membantu
Agung menegaskan bahwa jajarannya siap memberikan bimbingan dan fasilitasi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan Perseroan Perorangan. Masyarakat dapat mengunjungi Kanwil Kemenkum DIY secara langsung atau mengakses informasi melalui laman resmi Kemenkum untuk panduan pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di DIY yang dapat mengamankan legalitas usahanya, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan dan mengembangkan usaha Anda? Kanwil Kemenkum DIY siap membantu!


