Sleman – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum, memberikan pendampingan intensif untuk persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Jambu Air Dalhari Berbah Sleman. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (15/07/2025). bertempat di lokasi MPIG Jambu Air Dalhari, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Sleman.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penuh dari berbagai pihak terkait dalam menghadapi proses pemeriksaan substantif yang krusial bagi penetapan status Indikasi Geografis Jambu Air Dalhari.
Kegiatan dibuka dengan sambutan doa oleh Bapak Misran, perwakilan dari Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Jambu Air Dalhari, dilanjutkan dengan sambutan dari Ibu Nita selaku Kepala Desa Jogotirto, dan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Sleman.
Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum DIY, yang diwakili oleh Bapak Andri Krisna Budi Wibowo, memberikan arahan teknis mendalam terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pemeriksaan substantif. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
Pembentukan tim lapangan di setiap lokasi pelaksanaan pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan detail terhadap proses budidaya, produksi, grading hasil panen, sistem pemasaran, dan pemeriksaan mutu jambu air.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Kelengkapan kartu anggota petani yang mencakup foto dan data diri.
Penerapan Kode Keterunutan produk.
Persiapan untuk wawancara terkait formulir Pemeriksaan Substantif.
Hadir dalam kegiatan pendampingan ini perwakilan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Bappeda Kabupaten Sleman, Kepala Desa Jogotirto, MPIG Jambu Air Dalhari, serta Tim Bidang KI Kantor Wilayah Kemenkum DIY.
Pendampingan ini diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan substantif dan mempercepat penetapan Indikasi Geografis Jambu Air Dalhari, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah bagi produk khas Sleman ini.