Yogyakarta – Terobosan penting dalam memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Sleman resmi dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY (Kanwil Kemenkum DIY) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menandatangani dua dokumen kerjasama strategis, yakni Rencana Kerja Sinergi Penyelenggaraan KI dan Nota Kesepakatan Sinergi Program Pembangunan Daerah.
Penandatanganan bersejarah yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum DIY ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk menyelaraskan potensi dan sumber daya guna menciptakan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Acara ini diwarnai dengan penandatanganan dua dokumen kunci yang saling melengkapi yakni Rencana Kerja Sinergi Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual dan Nota Kesepakatan Sinergi Program Pembangunan Daerah
Kerjasama ini dirancang untuk memberikan dampak nyata. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, pengembangan, dan pengawasan Kekayaan Intelektual, serta menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Sinergi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong inovasi dan melindungi kreativitas masyarakat Sleman. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin kualitas pelayanan hukum dan KI akan semakin meningkat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Dalam implementasinya, Kanwil Kemenkum DIY akan berperan sebagai penyedia materi, narasumber, dan pendampingan teknis. Sementara Pemkab Sleman akan menyiapkan sarana prasarana, data, serta mempromosikan program-program tersebut hingga ke tingkat masyarakat.
Dengan sinergi yang tertuang dalam dokumen resmi ini, tercipta landasan kokoh untuk mewujudkan Sleman yang lebih inovatif, berdaya saing, dan sejahtera melalui pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual yang unggul.


