Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung iklim usaha yang kondusif di wilayah DIY. Salah satu upaya yang ditekankan adalah pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi para pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, dalam sebuah kesempatan, menyatakan bahwa keberadaan Perseroan Perorangan memegang peranan krusial dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk berkembang. "Pendaftaran Perseroan Perorangan adalah langkah strategis untuk legalitas usaha, memisahkan harta pribadi dengan aset usaha, serta mempermudah akses ke pembiayaan dan perluasan bisnis," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan sangat mudah dan cepat, bahkan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Hukum. Proses yang sederhana dan biaya yang terjangkau ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMK untuk bertransformasi menjadi badan hukum yang resmi.
Dengan semakin banyaknya UMK yang terdaftar sebagai Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum DIY meyakini bahwa tingkat kepercayaan investor dan lembaga keuangan akan meningkat, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi di DIY. Kanwil Kemenkum DIY juga siap memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait prosedur dan manfaat pendaftaran Perseroan Perorangan.
"Kami mengajak seluruh pelaku UMK di DIY untuk tidak ragu mendaftarkan usaha mereka sebagai Perseroan Perorangan. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk masa depan usaha yang lebih aman, terjamin, dan berpotensi untuk naik kelas," pungkasnya.