JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Jumat (8/8/2025), ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pengangkatan komisioner baru ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN memiliki mandat strategis untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu maupun musik, sehingga peran lembaga ini sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem industri musik Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Menurutnya, LMKN diharapkan menjalankan tugas dengan berpegang pada tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu dalam sambutannya.
Ke depan, para komisioner baru diharapkan segera menyusun pedoman tarif royalti yang jelas, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kolaborasi erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri untuk mengoptimalkan penerapan regulasi.
Selain itu, Permenkum 27/2025 mengatur secara lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial, memperketat syarat pendirian LMK, serta memperjelas mekanisme pengawasan, perpanjangan, dan pencabutan izin LMK. Aturan ini juga menetapkan kriteria usia, latar belakang pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN.
Dari Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan harapannya agar kehadiran LMKN periode baru ini mampu menghadirkan jalan tengah (win-win solution) antara kepentingan pencipta dan pelaku usaha.
“Kami mendorong adanya dialog yang solutif antara LMKN, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga aturan dapat berjalan efektif bagi semua pihak,” ujar Agung.
DJKI juga mengimbau masyarakat, khususnya para pencipta, musisi, dan pelaku usaha, untuk terus mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karya mereka serta mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lengkap mengenai tata cara pencatatan karya dan pembayaran royalti dapat diakses melalui www.dgip.go.id.
Dengan komposisi baru dan dukungan semua pihak, diharapkan LMKN periode 2025–2028 mampu menjawab tantangan industri musik nasional dan membawa ekosistem kreatif Indonesia ke arah yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.