Yogyakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (DIY) telah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Rabu (03/09/2025), sebagai persiapan untuk pemeriksaan protokol notaris tahun 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pemeriksaan yang akan berlangsung dari 8 September hingga 30 September 2025.
Pemeriksaan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan dilatarbelakangi oleh pentingnya pengawasan untuk menjaga integritas dan ketertiban notaris. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup berbagai aspek, seperti kelengkapan dan keabsahan akta, kerapian buku protokol, pemenuhan kewajiban notaris, serta penyimpanan dokumen. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi ketaatan notaris terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). "Pemeriksaan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa setiap notaris di wilayah DIY menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum," ujar Agung. "Kami berharap pengawasan ini dapat terwujud secara efektif dan profesional, sehingga integritas profesi notaris tetap terjaga.".
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati, menjelaskan secara teknis mengenai pelaksanaan pemeriksaan. "Tim pemeriksa akan terdiri dari unsur Kementerian Hukum, notaris, dan akademisi," jelas Evy. "Pemeriksaan akan dilakukan secara gabungan, yaitu melalui pemeriksaan virtual menggunakan aplikasi Siemon dan pemeriksaan on-site dengan membawa surat tugas resmi," tambahnya.
Tahapan pemeriksaan diawali dengan persiapan tim dan pembekalan, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan dan verifikasi dokumen secara teliti. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah laporan pemeriksaan yang komprehensif, disertai rekomendasi perbaikan bagi notaris dan tindakan administratif bagi yang ditemukan melakukan pelanggaran. Diharapkan, pemeriksaan ini akan mewujudkan notaris yang lebih kompeten dan patuh hukum.