Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) D.I. Yogyakarta hari ini melaksanakan kegiatan re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Malioboro. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memastikan implementasi perlindungan Kekayaan Intelektual di pusat-pusat perbelanjaan di wilayah D.I. Yogyakarta. pada Rabu (25/06/2025).
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta tiba di Mall Malioboro pada pukul 11.00 WIB. Mereka disambut oleh perwakilan manajemen Mall Malioboro dan langsung memperkenalkan program sertifikasi ini.
Mall Malioboro sendiri bukanlah nama baru dalam daftar pusat perbelanjaan berbasis KI, mengingat telah menerima sertifikat serupa pada tahun 2022. Namun, adanya pergantian manajemen mengharuskan dilakukannya proses re-sertifikasi tahun ini untuk memastikan komitmen terhadap perlindungan KI tetap terjaga.
Dalam sesi pendampingan, terungkap bahwa Mall Malioboro memiliki empat lantai dengan jumlah UMKM yang sangat banyak dan menjadi prioritas utama untuk peningkatan skala bisnis dan jangkauan pasar. Selain itu, terdapat sekitar 80 tenant yang beroperasi di dalamnya. Manajemen Mall Malioboro juga menerapkan prosedur pengecekan ketat terhadap UMKM dan tenant yang ingin bergabung, sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pemalsuan produk.
Tim KI secara aktif mendampingi manajemen dalam pengisian kuesioner yang menjadi salah satu syarat utama re-sertifikasi. Kuesioner ini dirancang komprehensif, mencakup pertanyaan bagi manajemen, tenant, dan pengunjung, untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai implementasi dan pemahaman KI di Mall Malioboro.
Kegiatan re-sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual di tengah masyarakat.