
Yogyakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menghadiri kegiatan sosialisasi implementasi aplikasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online. Acara yang berlangsung di Ruang Promoter Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (21/08/2025) ini merupakan langkah nyata dalam mempercepat dan menyederhanakan proses penegakan hukum di era digital.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi SPDP Online yang dapat mempermudah tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan dibuka oleh Direskrimsus Polda DIY, AKBP Prof. Safrudin, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa aplikasi SPDP Online ini merupakan jawaban atas tantangan zaman. "Aplikasi ini dapat menjawab tantangan perubahan zaman dari konvensional menjadi digital," ujarnya.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, mulai dari tahap awal hingga proses P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap) dan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) secara daring. Dengan sistem ini, birokrasi yang panjang dapat dipangkas, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain pemaparan teori, para peserta juga diberikan panduan dan praktik langsung oleh pihak pengembang aplikasi. Mereka diajarkan cara membuat akun admin dan menginput data laporan secara langsung di aplikasi SPDP Online.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda DIY, Korwas PPNS Polda DIY, Kanwil Kemenkum DIY, serta seluruh PPNS di wilayah DIY. Partisipasi aktif dari Kanwil Kemenkum DIY dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen untuk mendukung digitalisasi dalam pelayanan hukum.


