Yogyakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini, Rabu, (28/05/2025), mengikuti rapat daring penting yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Rapat ini fokus pada peningkatan pemahaman prosedur, tata cara perizinan cuti, perkawinan, dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum.
Rapat yang berlangsung dari pukul 12.30 WIB hingga 16.00 WIB ini diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh Tim ASDM Kemenkum DIY.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan dan teknis terkait perizinan kepegawaian. Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara dijadwalkan untuk menyampaikan materi mengenai prosedur dan tata cara perizinan bagi ASN.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil kemenkum DIY, Yudi Arto, menyampaikan, "Rapat ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kanwil kemenkum DIY memahami dengan baik prosedur perizinan kepegawaian, termasuk cuti, perkawinan, dan perceraian. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang prima dan sesuai aturan yang berlaku." tegasnya
Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.