YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY secara proaktif mengikuti sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Kamis, (2/10/2025).
Agenda ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas Pelayanan Inklusif Nomor B/726/PP.01/2025, sekaligus memantau kesiapan seluruh unit kerja Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan yang inklusif.
Terdapat beberapa poin kunci yang ditekankan:
Kewajiban Universal: Seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkum wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan memastikan akses yang memadai bagi kelompok rentan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.
Lima Aspek Penilaian: Kemenkum DIY harus memastikan pemenuhan lima aspek pelayanan, meliputi Kebijakan dan Kepemimpinan, Aksesibilitas Fisik, Aksesibilitas dan Komunikasi, Akomodasi yang Layak, serta Sumber Daya Manusia.
Tenggat Pengisian Data: Seluruh unit penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mengisi formulir monitoring dan mengunggah data dukung melalui tautan yang telah disediakan paling lambat pada 17 Oktober 2025.
Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto menyatakan
"Dengan partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan komitmennya yang serius untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan setiap lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan hukum dengan mudah dan bermartabat," tegasnya