Yogyakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) D.I. Yogyakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Acara ini diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting pada Kamis, (14/08/2025), dan diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum dari seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, bersama jajaran Staf Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), hadir dalam kegiatan ini untuk mendalami pedoman baru tersebut. Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Tata Negara yang mewakili Direktur Jenderal AHU.
Dalam sambutannya, Direktur Tata Negara menyampaikan bahwa surat edaran nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah strategis Kemenkum dalam menertibkan proses pewarganegaraan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari UUD 1945 dan wujud pemenuhan Hak Asasi Manusia. Dengan meningkatnya jumlah permohonan, pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan eks-WNI yang kembali memperoleh kewarganegaraan menjadi sangat penting.
"Saat ini, Ditjen AHU dan Kanwil hanya memeriksa dokumen administratif dan substantif, namun ke depan Kanwil akan diberikan kewenangan lebih besar dalam pengawasan orang asing," ujar Direktur Tata Negara. Beliau juga menekankan pentingnya kecermatan Kanwil dalam memeriksa kelengkapan berkas permohonan naturalisasi sebelum diproses.
Pada sesi berikutnya, Kasubdit Kewarganegaraan Ditjen AHU menjelaskan beberapa poin krusial:
* Pemeriksaan Administrasi: Dibutuhkan keseragaman dalam proses pemeriksaan pewarganegaraan untuk memastikan tertib administrasi.
* Pengawasan Dokumen: Penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat keimigrasian asli.
* Verifikasi Latar Belakang: Pentingnya verifikasi ke instansi terkait seperti Dukcapil dan Kecamatan. Ini termasuk memastikan pemohon tidak sedang dalam proses hukum di negara asal, sebuah syarat baru yang wajib dipenuhi.
Sebagai informasi, Kemenkum saat ini sedang menyusun revisi Undang-Undang Kewarganegaraan RI. Dalam revisi tersebut, pemohon naturalisasi diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak sedang dalam proses hukum dari otoritas negara asalnya. Jika surat tersebut tidak ada, permohonan akan ditolak.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum dapat menerapkan pedoman baru dengan cermat dan teliti. Hal ini bertujuan untuk menciptakan proses pewarganegaraan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.