Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (11/09/2025). Sosialisasi ini difokuskan pada implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Acara yang diikuti oleh Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta staf terkait ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang regulasi terbaru yang mendorong penggunaan e-katalog, mengutamakan produk dalam negeri (TKDN), serta pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil lokal.
Selain regulasi, sosialisasi juga menekankan pada optimalisasi penggunaan sistem INAPROC (Indonesia Procurement) sebagai bagian dari SPSE untuk mewujudkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan informasi dalam seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan (RUP), transaksi, negosiasi, hingga pembayaran.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto,, menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan sistem ini. Beliau mengutip:
“Pemahaman yang komprehensif terhadap Perpres 46/2025 dan penguasaan platform INAPROC bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi merupakan kunci untuk menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung produk dalam negeri dan UMKM lokal DIY.” ujar Yudi Arto.
Dengan diikutinya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat mengoptimalkan seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan kerjanya, mendukung program pemerintah, serta memberikan pelayanan yang lebih baik dengan prinsip nilai uang yang optimal (value for money).