Yogyakart– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti kegiatan sosialisasi daring terkait penyelarasan pemahaman Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Keuangan berdasarkan regulasi terbaru pada Kamis (14/08/2025). Kegiatan ini digelar untuk memastikan keseragaman implementasi kebijakan baru di lingkungan instansi pemerintah, termasuk perubahan signifikan dalam tata kelola JF sesuai PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian penting untuk menyelaraskan pemahaman mengenai Jabatan Fungsional (JF) dengan fokus pada Jabatan Fungsional Bidang Keuangan seperti Pranata Keuangan APBN, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dan Analis Anggaran. Dimana juga dijelaskan Transformasi Tata Kelola JF Berbasis PermenpanRB 1/2023, termasuk penghapusan DUPAK dan unsur penunjang yang digantikan dengan penilaian berbasis ekspektasi kinerja, fleksibilitas talent mobility lintas rumpun, serta kenaikan pangkat istimewa bagi JF berkinerja luar biasa. Narasumber juga memaparkan Mekanisme Penilaian Kinerja Terbaru melalui tahapan dialog kinerja, distribusi tugas, review bulanan, dan konversi predikat kinerja menjadi angka kredit yang ditetapkan atasan langsung. Selain itu, dibahas Tantangan dan Solusi Pengembangan Karier JF, seperti ketidaksesuaian formasi jabatan dan tunjangan yang belum setara, dengan solusi berupa koordinasi intensif dengan instansi pembina dan pelatihan berbasis uji keterampilan. Terakhir, dijelaskan Kewenangan Pengelolaan JF Berdasarkan Permenkumham 8/2021 yang mengatur prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian JF secara terstruktur.
Yudi Arto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, “Keikutsertaan kami dalam kegiatan ini sangat penting. Selain untuk menyusun HEK/DEK Semester I 2025, ini juga merupakan kesempatan untuk memperkuat pemahaman kami mengenai Jabatan Fungsional di bidang keuangan sesuai dengan peraturan terbaru. Ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh JF di lingkungan kami memahami regulasi terupdate. Kami akan segera menyinkronkan pedoman kerja dan sistem penilaian kinerja sesuai arahan pemerintah. ” pungkasnya.