Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Agung Retono Seto turut menghadiri secara daring rapat koordinasi melalui aplikasi Zoom pada hari Rabu (14/5/2025). Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB ini membahas percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengambil langkah strategis dalam mendukung inisiatif ini, salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur tentang percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, dukungan dari Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia memegang peranan penting. Terutama dalam hal pengawasan terhadap Notaris di wilayah masing-masing serta koordinasi yang efektif dengan instansi dan dinas terkait.
Rapat koordinasi dihadiri secara daring oleh perwakilan dari berbagai Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia termasuk Kanwil Kemenkum DIY. Diharapkan melalui rapat ini, sinergi dan koordinasi antar berbagai pihak dapat semakinSolid sehingga target percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat tercapai dengan optimal.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY dalam rapat ini menunjukkan komitmen kuat Kementerian Hukum DIY dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.