Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) telah berpartisipasi dalam kegiatan pemutakhiran data dan saldo rekening pemerintah Triwulan II Tahun Anggaran 2025 pada hari ini, Rabu, (16/07/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir langsung di Ruang Rapat Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dan sebagian lainnya mengikuti melalui platform virtual Zoom meeting.
Pemutakhiran data ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK.3-KU.02.05-12 tanggal 15 Juli 2025. Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi pengelolaan rekening pemerintah dan berfungsi sebagai database rekonsiliasi rekening pemerintah antara Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan. Data yang diperbaharui mencakup rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara penerimaan, dan rekening lainnya, serta melibatkan pengunggahan rekening koran dan penginputan saldo rekening melalui tautan
Kanwil Kemenkum DIY mengikuti kegiatan pemutakhiran data dan saldo rekening pemerintah Triwulan II TA 2025 bersama dengan Kanwil Banten, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Jawa Tengah, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Bali, dan Kanwil NTB.
Yudi Arto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, menyampaikan, "Kegiatan pemutakhiran data dan saldo rekening ini sangat penting untuk memastikan tertib administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Hukum. Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi pedoman yang berlaku demi terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel."
Kegiatan pemutakhiran data ini juga akan melibatkan satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Hukum pada jadwal yang berbeda, termasuk Badan Strategi Kebijakan, Ditjen PP, Ditjen AHU, Ditjen KI, dan BPSDM, serta Kanwil dari berbagai provinsi di Indonesia.