Yogyakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan sebuah inovasi strategis berupa aplikasi web bernama
PRIMA PPNS (Pembinaan PPNS Wilayah Yogyakarta Terintegrasi, Modern, dan Akuntabel). Aplikasi ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tingkat daerah.
Selama ini, proses pembinaan PPNS masih bersifat manual, tidak terintegrasi dengan baik antar-instansi, dan belum didukung oleh platform digital yang mampu menyatukan data secara menyeluruh. Hal ini menyulitkan pemantauan status, wilayah kerja, mutasi, hingga capaian penyelesaian perkara.
Aplikasi PRIMA PPNS dikembangkan untuk menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sistem database PPNS yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi secara elektronik. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah informasi yang memuat data personel, status pelatihan, dan laporan kegiatan, serta memudahkan koordinasi lintas instansi. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembinaan PPNS.
Retno Dewi Banowati, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Dalam proses pengembangannya, aksi perubahan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Pelaksanaan aksi perubahan ini menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Sebuah
Komitmen Bersama telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Dirreskrimsus Kepolisian Daerah DIY, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Komitmen ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan teknis, peningkatan kapasitas, dan mewujudkan forum komunikasi rutin.
Dengan adanya aplikasi PRIMA PPNS dan komitmen bersama ini, pembinaan PPNS di DIY diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan transparan, sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum sektoral yang lebih profesional dan akuntabel di Indonesia.