
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap profesi notaris di wilayahnya salah satunya dengan mengadakan Rapat pada kamis (03/07/2025). Upaya ini ditekankan untuk memastikan para notaris menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan sesuai peraturan yang berlaku, demi tercapainya kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menegaskan pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum. "Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam setiap hubungan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas adalah kunci," ujar Eem.
Melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah DIY, Kanwil Kemenkum DIY aktif melakukan pembinaan dan pengawasan. Berbagai permohonan pemeriksaan notaris dari aparat penegak hukum telah diterima oleh MPN Wilayah DIY, menandakan ketegasan dalam penindakan pelanggaran. Inovasi juga dilakukan dengan peluncuran aplikasi Siemon (Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris) untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris di provinsi ini.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga menjalin hubungan dengan notaris melalui kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris baru. Dalam setiap kesempatan tersebut, notaris selalu diingatkan untuk menjaga kode etik profesi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Isu perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun juga menjadi perhatian Kanwil Kemenkum DIY, yang terus mengingatkan pentingnya kompetensi dan profesionalisme di tengah dinamika regulasi.
"Kami terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem hukum yang kondusif dan terpercaya di DIY, di mana notaris sebagai garda terdepan dalam pelayanan keperdataan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan sesuai harapan masyarakat," tutup Eem.


