Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) bersama dengan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Impas) DIY dan Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, mengikuti kegiatan konfirmasi dan klarifikasi data Barang Milik Negara (BMN) secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan alih status dan likuidasi BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan yang diselenggarakan secara terpusat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil inventarisasi BMN yang telah dilaksanakan sebelumnya. Fokus utama dalam kegiatan ini adalah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap data Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, serta BMN lainnya yang tercatat.
Dalam kegiatan Zoom tersebut, perhatian khusus diberikan pada BMN yang digunakan secara bersama maupun sementara antara Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para peserta dari masing-masing kantor wilayah diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
Kertas Kerja Hasil Inventarisasi BMN yang telah disampaikan pada Desember 2024, yang mencantumkan kode barang, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), luas tanah yang digunakan (jika relevan), dan informasi tambahan lainnya terkait BMN yang digunakan bersama atau sementara.
Sertifikat Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen pendukung kepemilikan lainnya.
Peserta kegiatan ini terdiri dari Pejabat Administrasi atau Fungsional yang menangani BMN, serta Operator BMN dari Kanwil Kemenkum DIY, perwakilan Kanwil Impas DIY, dan Kanwil HAM DIY. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Biro Umum, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta unit Eselon I di Kementerian Hukum, serta operator BMN dari Biro BMN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di tingkat pusat.
Kegiatan konfirmasi dan klarifikasi data ini merupakan langkah penting dalam rangka penertiban administrasi BMN serta persiapan yang matang untuk pelaksanaan alih status dan likuidasi aset di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, data BMN dapat semakin akurat dan proses alih status serta likuidasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.