YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah melalui penyelenggaraan Diseminasi Indikasi Geografis (IG). Kegiatan ini mengusung tema “Perkuat Daya Saing Produk Lokal Melalui Pengawasan Indikasi Geografis” dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta dinas terkait.
Acara diseminasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto yang sekaligus memberikan pengarahan strategis terkait pentingnya peran pengawasan dalam menjaga kualitas dan nilai hukum produk IG. Dalam sambutannya, Agung menekankan bahwa pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis sangat penting agar produk yang telah terdaftar tetap memiliki nilai jual tinggi, terpercaya secara hukum, dan dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label, tapi sebuah identitas budaya dan ekonomi yang harus kita jaga bersama. Jika tidak diawasi, maka nilai dan reputasinya bisa menurun, bahkan bisa disalahgunakan pihak lain,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya antara pelaku usaha IG dan dinas terkait, dalam menghadirkan inovasi-inovasi baru. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah dengan mendorong inovasi dalam pengemasan produk IG agar lebih menarik, sesuai dengan tren pasar, namun tetap mempertahankan keaslian dan ciri khas lokal.
Tak hanya berhenti pada pengemasan, Agung juga mengajak para pemangku kepentingan untuk mengembangkan jasa turunan dari produk IG. Misalnya, mengaitkan komoditas unggulan lokal dengan pariwisata alam, wisata kuliner, atau edukasi budaya yang dapat menarik wisatawan sekaligus memperluas pasar produk IG.
“Inovasi model bisnis seperti ini bisa mendorong ekonomi lokal berbasis potensi wilayah,” tegasnya.
Aspek penetapan harga yang layak juga menjadi salah satu poin penting dalam arahannya. Ia mengingatkan bahwa produk IG seharusnya memiliki harga yang mencerminkan kualitas, proses, dan keunikan daerah asalnya. Dengan harga yang adil, para petani, pengrajin, dan pelaku usaha di sektor IG bisa menikmati manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Agung juga menyampaikan bahwa produk-produk Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual khas daerah DIY yang tidak hanya mencerminkan identitas budaya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata.
“Kalau dilindungi dan dikelola dengan baik, IG akan menjadi sumber peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi anggota MPIG dan masyarakat lokal,” tutupnya.
Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami pentingnya perlindungan IG, serta semakin banyak pula produk lokal Yogyakarta yang bisa bersaing dengan produk unggulan dari wilayah lain. Kanwil Kemenkum DIY pun terus mendorong sinergi antar pemangku kepentingan demi menjadikan Indikasi Geografis sebagai motor penggerak ekonomi kreatif dan keberlanjutan budaya lokal.