
Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Melalui program bantuan hukum gratis, Kanwil Kemenkum DIY memastikan bahwa masyarakat miskin di seluruh wilayah DIY dapat memperoleh layanan hukum tanpa biaya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. "Bantuan hukum bukan sekadar layanan, melainkan hak dasar yang harus dijamin oleh negara," ujar Agung. Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berupaya memastikan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Saat ini, Kanwil Kemenkum DIY telah menjalin kerja sama dengan 26 OBH terakreditasi di wilayah DIY untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keberadaan OBH ini tersebar di berbagai kabupaten/kota, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan. "Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OBH terdekat atau menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Semua prosesnya gratis dan transparan," jelas Agung.


