Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum DIY) menerima kunjungan koordinasi dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Kamis, 18 September 2025. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY dan bertujuan membahas kerja sama dalam pendaftaran paten dan kekayaan intelektual (KI) lainnya.
Tim ISI Yogyakarta, yang dipimpin oleh Agung Wicaksono, MSn, disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI dan tim Analis KI Kanwil Kemenkum DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Agung Wicaksono menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk memiliki paten atau paten sederhana sebagai salah satu indikator penilaian kampus. Ia pun memohon bantuan dan bimbingan dari Kanwil Kemenkum DIY untuk proses pendaftaran paten dari ISI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyarankan ISI Yogyakarta untuk mengirimkan surat resmi agar dapat diagendakan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paten. "Workshop ini akan sangat membantu untuk mengidentifikasi potensi-potensi paten yang ada di ISI," jelas Evy.
Agung Wicaksono menambahkan bahwa potensi kekayaan intelektual di ISI sangat beragam, meskipun yang paling banyak adalah hak cipta, desain industri, dan merek yang dikelola oleh Program Manajemen Wirausaha (PMW). Namun, ia juga menyoroti potensi paten yang unik, seperti alat musik dari keramik yang dapat menghasilkan bunyi untuk terapi serta alat penyelarasan nada (stem) yang dikembangkan oleh Fakultas Seni Rupa dan Ilmu Psikologi.
Sebagai tambahan, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum DIY menyarankan agar dalam workshop nanti, peserta juga menyiapkan konsep dokumen merek. Ia mengusulkan untuk menggali potensi merek dengan menggunakan aksara atau logo dari huruf Jawa, seperti halnya Dagadu, guna melestarikan budaya.
Rencananya, workshop dan bimtek ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Pertemuan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal kolaborasi yang produktif antara Kanwil Kemenkum DIY dan ISI Yogyakarta dalam mendorong pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual di dunia seni dan akademis.


