Jakarta – Intellectual Property (IP) Expose Indonesia 2025 yang diselenggarakan DJKI pada Rabu (13/08) di Gedung SMESCO, Jakarta, menjadi penegasan kembali peran vital kekayaan intelektual (KI) dalam memajukan bangsa. Dengan tema "Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa", acara ini tidak hanya merayakan inovasi, tetapi juga memperkuat fondasi hukum yang melindunginya.
Direktur Jenderal KI, Razilu, menggarisbawahi berbagai insentif yang diberikan DJKI untuk mendukung inovasi. Mulai dari pendaftaran merek, paten, hingga desain industri, semua diarahkan untuk mempermudah akses bagi UMKM dan kreator. Langkah ini sejalan dengan visi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang melihat KI sebagai pilar utama ekonomi kreatif dan pariwisata, yang tak hanya melindungi karya, tetapi juga mendorong inovasi berkelanjutan.
Dalam konteks kolaborasi, Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, memberikan pandangannya. Ia menyatakan, “Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar kementerian, sangat krusial. Di Yogyakarta, kami terus berupaya mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat agar tidak hanya menciptakan, tetapi juga mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka untuk kemajuan ekonomi.” Agung menekankan bahwa sinergi seperti ini penting untuk memastikan perlindungan KI dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, hingga ke tingkat daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DKI Jakarta, menjadi bukti nyata komitmen kolaborasi ini. Puncak acara berupa peluncuran aplikasi IP Marketplace dan penyerahan penghargaan semakin mengukuhkan semangat untuk menjadikan KI sebagai aset berharga bangsa.