YOGYAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan IMIPAS) menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (27/08/2025) ini mengusung tema “Rapat Identifikasi Masalah: Upaya Mewujudkan Meaningful Participation melalui Ketersediaan Sistem Informasi Hukum dalam Kaitannya dengan Capai Nilai Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2025”.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenko Hukum, HAM, dan IMIPAS melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum (BIKH), untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan guna mendukung prioritas nasional. Salah satu fokus utama adalah Prioritas Nasional ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Sasaran utama dari prioritas ini adalah terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak memihak, yang diukur melalui capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Sebagai koordinator/pengampu indikator IPH, Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan IMIPAS menargetkan peningkatan IPH dari baseline 0,68 (2023) menjadi 0,69 pada tahun 2025 dan 0,73 pada tahun 2029.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat ini. “Kanwil Kemenkum DIY siap menjadi garda terdepan dalam implementasi penguatan sistem informasi hukum di daerah. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan daerah dapat diakses dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan tidak diskriminatif,” tegas Agung.
Pilar kelima dari IPH, yaitu Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum, menjadi bahasan sentral dalam audiensi ini. Pilar ini mengukur ketersediaan sistem informasi hukum, aksesibilitas terhadap informasi hukum, dan pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Materi pertemuan menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 dan PP No. 45 Tahun 2017, yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi daring untuk penyusunan Perda. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terbitnya peraturan daerah yang diskriminatif, sebagaimana data Komnas Perempuan (2020) yang mencatat 439 Perda yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan akibat minimnya partisipasi publik.
Melalui audiensi ini, Kemenko berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum DIY untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem informasi hukum dan mendorong partisipasi masyarakat yang efektif, guna mendukung percepatan capaian target Indeks Pembangunan Hukum nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi P3 Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati, dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Retno Dewi Banowati.