YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital hukum di tengah derasnya arus informasi dan media sosial. Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta pelanggaran hak cipta di ruang digital menjadi isu aktual yang perlu disikapi dengan pendekatan hukum yang edukatif dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang kuat di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku konten digital. Menurutnya, dunia maya kini menjadi ruang publik baru di mana pelanggaran hukum dapat terjadi dengan cepat dan berdampak luas.
“Kita tidak bisa memisahkan antara dunia digital dan dunia hukum. Literasi hukum di ranah digital menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam pelanggaran, baik terkait penyebaran berita bohong maupun ujaran kebencian,” ujar Agung.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY tengah menggencarkan program Sosialisasi Cerdas Hukum di Era Digital, bekerja sama dengan perguruan tinggi, komunitas kreator konten, dan pemerintah daerah. Program ini bertujuan membangun kesadaran hukum digital serta menumbuhkan tanggung jawab etis dalam bermedia sosial.
“Kami ingin masyarakat memahami hukum bukan karena takut, tetapi karena sadar bahwa hukum ada untuk melindungi,” imbuhnya.
Kemenkum DIY juga berencana memperkuat peran penyuluh hukum dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang regulasi di dunia digital, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hak cipta, serta perlindungan data pribadi.
Dengan meningkatnya literasi hukum digital, diharapkan masyarakat DIY mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab, dan beretika menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan.