
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memberikan solusi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) secara efektif, cepat, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa jalur mediasi kini menjadi salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, mengingat kompleksitas permasalahan KI yang sering kali melibatkan berbagai kepentingan.
“Mediasi adalah bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang kami dorong agar dipilih oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pencipta karya. Proses ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan secara rinci alur penyelesaian sengketa KI melalui mediasi. Proses diawali dengan permohonan mediasi, baik secara online maupun offline, yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Permohonan juga dapat dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi, di mana berkas pemohon diverifikasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu dilakukan klarifikasi terhadap pihak pemohon untuk memperjelas duduk permasalahan. Dalam kondisi tertentu, keterangan ahli juga dapat diminta untuk memperkuat data dan argumentasi.
Setelah tahap awal, penunjukan mediator dilakukan untuk memfasilitasi jalannya mediasi. Mediator yang ditunjuk merupakan pihak independen yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum kekayaan intelektual. Sebelum masuk ke sesi utama, dilaksanakan pra mediasi (baik online maupun offline) untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman awal antar pihak.
“Setelah pra mediasi, barulah dilakukan mediasi secara formal. Jika mediasi berhasil, maka dibuatkan kesepakatan tertulis yang mengikat kedua belah pihak. Sebaliknya, jika tidak berhasil, maka hasil mediasi akan diberitahukan kepada PPNS untuk langkah penegakan hukum lebih lanjut,” jelas Agung.
Agung menambahkan, dalam kasus mediasi yang berhasil, Kanwil Kemenkum DIY juga akan melakukan monitoring guna memastikan kesepakatan dijalankan dengan konsisten oleh para pihak. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa serupa di kemudian hari.
Menurutnya, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya kasus pelanggaran KI, terutama yang berkaitan dengan merek, hak cipta, dan paten.
“Di era digital, pelanggaran kekayaan intelektual semakin beragam bentuknya. Oleh karena itu, penyelesaian yang humanis melalui mediasi adalah jalan terbaik sebelum melangkah ke ranah litigasi,” tegas Agung.
Dengan adanya mekanisme ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan KI bukan hanya soal hak hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi.
“Kekayaan intelektual adalah aset bangsa. Mari kita jaga bersama melalui penyelesaian yang adil, bijak, dan bermartabat,” pungkasnya.


