
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam pembinaan hukum di tingkat daerah melalui penyelenggaraan Forum Legislasi DIY Tahun 2025. Kegiatan yang mengangkat tema “Kebijakan Pembinaan Penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota Tahun 2026” ini digelar sebagai upaya strategis untuk memastikan perencanaan dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berjalan harmonis, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam forum ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan pentingnya pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda serta Perkada. Ia menekankan bahwa harmonisasi rancangan peraturan dan analisis evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah menjadi kunci untuk mewujudkan kebijakan hukum yang efektif, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Pembinaan yang sistematis akan menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang benar, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Forum Legislasi ini juga menyoroti peran penting jabatan fungsional di bidang perancangan dan analisis peraturan perundang-undangan. Para fungsional, baik Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun Analis Hukum, diberi arahan untuk tidak hanya terlibat dalam penyusunan regulasi, tetapi juga dalam evaluasi implementasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta diseminasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan peran strategis Kantor Wilayah dalam memfasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada, melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan, serta melakukan koordinasi pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah. Ia menambahkan bahwa Kemenkum DIY juga bertugas melakukan pembinaan dan pengendalian kerja sama, pemantauan evaluasi pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum, sehingga seluruh regulasi yang diterapkan di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi analisis serta evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah.
“Kami hadir untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu meningkatkan kepatuhan hukum di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya.
Forum Legislasi DIY menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum DIY dalam mendukung pemerintah daerah agar penyusunan peraturan daerah tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum DIY menegaskan posisinya sebagai fasilitator utama dalam pembinaan hukum, harmonisasi peraturan, dan evaluasi kebijakan di tingkat daerah.


