YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam sektor pembiayaan berbasis jaminan fidusia. Dalam upaya tersebut, Kemenkum DIY menggelar kegiatan sosialisasi layanan jaminan fidusia dengan menitikberatkan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi dua pihak utama dalam hubungan hukum ini: kreditur dan debitur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penertiban administratif terhadap jaminan fidusia yang telah selesai masa pembiayaannya. Menurutnya, penghapusan jaminan fidusia pasca pelunasan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
“Jaminan fidusia yang telah selesai masa pembiayaannya wajib dihapuskan agar tidak menjadi beban administratif atau bahkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan hukum yang konkret,” ujar Agung pada Selasa (24/6/2025).
Lebih jauh, Agung menekankan bahwa negara memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum di sektor pembiayaan, termasuk di dalamnya menyelesaikan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur secara adil. Ia menyayangkan masih adanya praktik di mana jaminan fidusia tetap tercatat aktif meskipun seluruh kewajiban debitur telah dipenuhi. Praktik semacam ini menurutnya tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga membuka celah pelanggaran hukum yang lebih besar.
Dalam konteks pembangunan budaya hukum, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan edukasi kepada lembaga pembiayaan, tetapi juga untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Agung mengingatkan bahwa masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menuntut haknya setelah menyelesaikan kewajiban, termasuk meminta penghapusan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti bebas tanggungan.
“Ketika debitur telah menyelesaikan kewajiban pembiayaannya, maka hak mereka harus diberikan penuh. Keadilan itu berlaku dua arah, dan lembaga pembiayaan harus menaatinya,” lanjut Agung.
Ia juga mendorong agar lembaga pembiayaan lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan penghapusan fidusia, sebagai bentuk pelayanan yang profesional dan patuh hukum. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga akan menciptakan iklim pembiayaan yang sehat, adil, dan transparan.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, karena dinilai menjadi momen penting dalam memperjelas peran serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian fidusia. Terlebih di era digitalisasi saat ini, di mana sistem administrasi jaminan fidusia telah terintegrasi secara daring, proses penghapusan pun semestinya bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan masyarakat. Sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan kepastian hukum yang merata serta memberikan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga solutif.