YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat perannya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang tertib hukum melalui kegiatan edukatif berbasis digital. Kali ini, Kemenkumham DIY menggelar sesi Live Instagram bertema “Peran Kemenkum dalam Pendirian dan Pengelolaan Yayasan”, menghadirkan narasumber Fatir Tahsin, Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY sebagai pembicara utama.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pendirian yayasan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial untuk menjalankan kegiatan yang berasaskan transparansi serta akuntabilitas.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pendirian yayasan tidak hanya tentang mendapatkan status badan hukum, tetapi juga memastikan bahwa tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang diemban yayasan benar-benar dijalankan secara akuntabel,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemenkumham berperan dalam tahapan pengesahan akta pendirian yayasan melalui sistem administrasi badan hukum yang terintegrasi. Dengan layanan berbasis digital, proses ini kini menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum DIY dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima serta mendukung agenda reformasi birokrasi.
Sementara itu, Fatir Tahsin dari INI DIY menambahkan pentingnya sinergi antara notaris dan Kemenkumham dalam menjamin keabsahan dokumen hukum yayasan. Ia menilai kegiatan live edukatif seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para pendiri yayasan, akademisi, dan praktisi hukum.
“Notaris memiliki peran vital dalam memastikan akta pendirian yayasan dibuat sesuai dengan peraturan. Namun, pengesahan dan pengawasan dari Kemenkumham menjadi langkah penting agar badan hukum tersebut memperoleh legalitas yang sah di mata negara,” jelas Fatir.
Melalui siaran langsung di media sosial, Kemenkum DIY juga berupaya menjangkau kalangan muda, mahasiswa, dan pelaku sosial yang ingin memahami lebih dalam mengenai pengelolaan yayasan yang baik dan benar. Edukasi hukum digital ini menjadi bagian dari strategi Kanwil untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di era keterbukaan informasi.
Kegiatan live Instagram ini mendapatkan respons positif dari para penonton yang aktif mengajukan pertanyaan seputar pengurusan yayasan, kewajiban pelaporan, hingga tata kelola keuangan lembaga sosial. Di akhir sesi, Kepala Kanwil menegaskan bahwa Kemenkum DIY akan terus membuka ruang edukasi publik dengan pendekatan yang interaktif dan mudah diakses.