Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan dan inisiatif nasional untuk memperkuat transparansi korporasi. Pernyataan ini sejalan dengan diadakannya Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) Korporasi yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin (6/10/25) yang juga diikuti oleh Kanwil Kemenkum DIY melalui zoom di ruang rapat.
Forum strategis ini menandai dimulainya era baru tata kelola korporasi Indonesia, yang diwujudkan melalui tiga langkah konkret oleh pemerintah pusat: peluncuran aplikasi sistem verifikasi BO, pengenalan prototipe BO Gateway sebagai sistem pertukaran data terintegrasi, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kementerian/lembaga.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan peralihan dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi. “Kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Dengan ketersediaan data BO yang akurat, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta.
Sebagai garda terdepan Ditjen AHU di wilayahnya, Kanwil Kemenkum DIY memegang peran kunci dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Partisipasi aktif mereka menjadi upaya nyata untuk meningkatkan akurasi data lebih dari 3,3 juta entitas badan usaha secara nasional, demi menciptakan tata kelola Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lebih baik dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa data Pemilik Manfaat yang akurat adalah fondasi bagi kepastian hukum dan transparansi bisnis. Hal ini sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Data Pemilik Manfaat Korporasi yang akurat dan tervalidasi adalah fondasi dari kepastian hukum dan transparansi bisnis," tegas Agung. "Kami berharap semakin banyak entitas di DIY yang memiliki status badan hukum dan datanya tertata dengan baik, sehingga wajah hukum kita menjadi lebih tertata, modern, dan mendukung pembangunan daerah."
Dukungan dari tingkat daerah seperti ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sistem verifikasi kolaboratif yang dicanangkan pemerintah pusat. Melalui sinergi pusat dan daerah, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan data Pemilik Manfaat yang valid dan akurat, guna memperkuat penegakan hukum, memberantas kejahatan keuangan, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.