YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Taxpayers Charter yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat, (3/10/2025). Inisiatif ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat kejelasan, kepastian, dan transparansi hubungan antara wajib pajak dengan DJP, sekaligus menumbuhkan budaya gotong royong modern melalui pajak.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai Kanwil selalu tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan pajak secara rutin. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
“Bagi kami, pajak adalah wujud nyata gotong royong di era modern. Melalui pajak, kita tidak hanya menjalankan kewajiban konstitusional, tetapi juga membangun keadilan sosial dan memperkuat sendi-sendi kehidupan berbangsa. Dengan adanya Taxpayers Charter, hubungan antara wajib pajak dan DJP menjadi semakin transparan, jelas, dan adil,” ujar Agung.
Taxpayers Charter sendiri merupakan dokumen yang lahir atas kesadaran pentingnya membangun komunikasi dua arah yang sehat antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Isinya mencerminkan niat baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, dan transparansi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Melalui charter ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami peran vital pajak sebagai instrumen gotong royong modern.
Dukungan juga datang dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menekankan bahwa pajak adalah sarana kebersamaan dalam menghadirkan kesejahteraan.
“Gotong royong hari ini bukan lagi sebatas kerja bakti, tetapi terwujud dalam kepatuhan membayar pajak. Pajak adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang bermanfaat untuk semua,” tutur Sri Sultan.
Kanwil Kemenkumham DIY menilai hadirnya Taxpayers Charter sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan hukum di Indonesia. Transparansi dan keadilan yang terkandung dalam charter ini juga memperkuat prinsip negara hukum yang menempatkan kewajiban dan hak warga negara dalam posisi seimbang.
Lebih jauh, Kanwil Kemenkum DIY berharap Taxpayers Charter mampu meningkatkan kesadaran masyarakat luas mengenai arti penting pajak, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan. “Kami percaya, partisipasi masyarakat melalui pajak akan mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Agung.
Dengan lahirnya Taxpayers Charter, semakin jelas bahwa pajak bukan semata angka di atas kertas, melainkan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.