
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui peran strategis di bidang peraturan perundang-undangan. Kali ini, Kanwil Kemenkum DIY melaksanakan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, yang digelar sebagai langkah konkret menciptakan regulasi berkualitas dan berkemanfaatan luas bagi masyarakat.
Kegiatan fasilitasi ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman. Diskusi yang berlangsung secara konstruktif ini difokuskan pada penyelarasan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat serta responsif terhadap kebutuhan riil para pelaku usaha mikro di Sleman.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam arahannya menegaskan bahwa fasilitasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan upaya untuk menghadirkan payung hukum yang kuat dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Regulasi yang dihasilkan melalui proses fasilitasi ini harus berorientasi pada kemanfaatan. Artinya, tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan dorongan nyata bagi usaha mikro di Sleman untuk terus berkembang, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan zaman,” ujar Agung.
Menurutnya, usaha mikro memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian lokal sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang lahir harus mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta ruang tumbuh yang kondusif bagi para pelaku usaha mikro.
Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan berpihak pada pelaku usaha kecil, mulai dari aspek pendampingan, peningkatan kapasitas, hingga akses terhadap pembiayaan dan pasar. Dengan begitu, pelaku usaha mikro di Sleman tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Kegiatan fasilitasi ini juga menegaskan peran Kanwil Kemenkum DIY sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ke depan Kabupaten Sleman semakin memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.


