
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah Indonesia yang mengusulkan pembentukan Instrumen Hukum Internasional tentang Pengelolaan Royalti dan Publisher Right. Usulan tersebut menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta, musisi, dan penerbit karya jurnalistik di kancah global.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam pertemuan daring bersama seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pada Selasa (14/10/2025), menegaskan bahwa inisiasi hukum internasional ini bertujuan memajukan ekosistem musik agar para pencipta dan pelaku industri kreatif dapat menikmati manfaat ekonomi yang setimpal dari karya yang dihasilkan.
“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, usulan ini juga mencakup pengakuan terhadap publisher right untuk karya jurnalistik, sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil kerja para jurnalis dan penerbit berita di era digital. Poin tersebut diharapkan dapat mendorong keadilan ekonomi bagi industri media yang selama ini menghadapi tantangan dari sistem distribusi konten digital yang tidak proporsional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa inisiatif ini sejalan dengan semangat Kemenkumham dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual. Menurutnya, keberadaan instrumen hukum internasional yang lebih komprehensif akan membantu negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memiliki keseragaman dalam tata kelola royalti dan distribusi hak cipta.
“Dukungan terhadap usulan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang adil bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif. Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa regulasi internasional yang kuat akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pelaku seni dan penerbit di dalam negeri,” ujar Agung.
Agung menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY secara konsisten melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta kepada para pelaku kreatif, termasuk musisi, penulis, dan penerbit lokal di Yogyakarta. Dengan adanya dukungan terhadap usulan hukum internasional ini, diharapkan sistem pengelolaan royalti di Indonesia dapat semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada pencipta.
Kemenkum DIY berharap, langkah diplomasi hukum ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan keadilan ekonomi kreatif yang berlandaskan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk komunitas kreatif dan lembaga hukum di daerah, Indonesia dapat menjadi pelopor dalam membangun tata kelola royalti yang berkeadilan di tingkat global.


