YOGYAKARTA – Dalam rangka memperluas pemahaman dan pemanfaatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada para lurah se-Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara merata.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam menjembatani masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, namun terkendala biaya dan keterbatasan informasi.
“Bantuan hukum bukan hanya untuk perkara besar, tetapi juga untuk persoalan sehari-hari yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa tanah, masalah keluarga, atau administrasi kependudukan. Melalui Posbankum, kita ingin memberikan solusi yang cepat, tepat, dan terjangkau,” ujar Agung.
Ia menambahkan, lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik harus memahami peran dan fungsi Posbankum. Dengan pengetahuan yang memadai, lurah dapat memberikan arahan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum dan menghubungkan mereka dengan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo memaparkan secara detail mekanisme kerja Posbankum. Ia menjelaskan bahwa Posbankum bukan hanya menyediakan konsultasi hukum gratis, tetapi juga membantu masyarakat dalam menyusun dokumen hukum, memberikan advokasi, hingga mendampingi proses hukum di pengadilan bagi mereka yang memenuhi syarat bantuan hukum.
“Posbankum adalah bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang merasa ditinggalkan atau tidak tahu harus kemana saat menghadapi masalah hukum,” jelas Soleh.
Kegiatan penyuluhan ini dikemas secara interaktif, dengan sesi tanya jawab dan studi kasus yang relevan dengan situasi di lapangan. Para lurah diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman terkait persoalan hukum yang sering muncul di wilayah mereka, seperti konflik batas tanah, kasus kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah perizinan usaha.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para lurah dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi hukum dan memfasilitasi warga untuk mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan ketentuan. Ke depan, penyuluhan serupa akan terus diperluas ke wilayah lain di DIY, seiring dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.