Bantul – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) D.I. Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Angkatan 12 pada Selasa, (09/10/2025). Bertempat di Goebog Resto, Bantul, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan KI untuk produk-produk lokal.
Acara yang dibuka oleh BPKI ini menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, termasuk perwakilan legislatif dan akademisi. Ibu Andriana Wulandari, Ketua DPRD DIY Komisi B, memulai sesi dengan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait isu-isu hukum dan pemberdayaan ekonomi.
Selanjutnya, Bapak Fauzi Hilmi, seorang dosen dari ISI Yogyakarta, memberikan paparan inspiratif tentang pentingnya personal branding, marketing, dan visualisasi produk agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Hal ini diikuti oleh paparan teknis dari perwakilan Kanwil Kemenkum DIY yang menjelaskan dasar-dasar Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri, serta panduan praktis untuk proses pendaftarannya.
Untuk memberikan motivasi nyata kepada peserta, acara ini juga menghadirkan Bapak Deddy Effendy, pemilik dari Palem Craft. Beliau berbagi kisah sukses dan tantangan yang dialami dalam mendaftarkan merek dan desain industri, membuktikan bahwa perlindungan KI adalah kunci untuk bersaing dan bertahan di pasar global. Cerita ini diharapkan dapat memacu para peserta untuk segera mendaftarkan KI atas produk mereka.
Perlindungan KI Fondasi UMKM Tangguh
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati, menegaskan pentingnya acara ini. "Kami berharap bimbingan teknis ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga mendorong para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka," ujarnya. "Melalui perlindungan KI, produk lokal akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini adalah fondasi penting untuk membangun ekonomi kreatif yang tangguh di DIY."
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY. Peserta antusias bertanya mengenai prosedur mendapatkan surat rekomendasi UMKM dan mekanisme pelaporan pelanggaran KI, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya mereka.
Melalui bimbingan teknis ini, Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di DIY dengan memastikan bahwa karya-karya anak bangsa terlindungi secara hukum, sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan daya saing yang kuat.