
YOGYAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Apostille yang tersedia di kantor wilayah Yogyakarta. Himbauan ini disampaikan guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen Apostille dalam proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa layanan Apostille memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam proses legalisasi dokumen. Sebelumnya, legalisasi dokumen Indonesia untuk digunakan di luar negeri memerlukan proses yang panjang dan berjenjang. Dengan Apostille, proses tersebut menjadi lebih efisien dan terpusat.
"Kami terus mendorong masyarakat DIY untuk memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkum DIY. Ini adalah langkah maju dalam mempermudah urusan administrasi yang melibatkan dokumen antar negara," ujar Agung Rektono Seto.


