YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berpartisipasi dalam kegiatan Persiapan Ujian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan profesionalisme dan peningkatan kapasitas aparatur hukum di bidang perancangan regulasi. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para perancang peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kompetensi teknis, wawasan hukum, serta kemampuan analisis dalam merumuskan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian kompetensi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembinaan karier jabatan fungsional perancang di lingkungan Kemenkum. Menurutnya, peran perancang peraturan perundang-undangan sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan regulasi yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
“Perancang adalah garda depan dalam menjaga kualitas legislasi. Mereka tidak hanya menulis norma hukum, tetapi juga menata arah kebijakan melalui bahasa hukum yang jelas dan efektif,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus membangun ekosistem pembinaan jabatan fungsional yang sehat dan berbasis kompetensi. Melalui kegiatan persiapan ujian ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam tentang teknik perancangan, penyusunan naskah akademik, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan agar mampu menghadapi ujian dengan optimal.
“Kita ingin memastikan bahwa perancang di DIY tidak hanya siap menghadapi ujian, tetapi juga siap menjawab tantangan regulasi di masa depan, terutama di era perubahan kebijakan dan digitalisasi hukum,” tambahnya.
Melalui peningkatan kapasitas SDM fungsional perancang, Kemenkumham terus berupaya mewujudkan tata kelola regulasi yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Dengan sumber daya manusia yang kompeten, kita dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional,” pungkas Agung.


