
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan review ini dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sebagai upaya untuk mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas aturan tersebut.
Review ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum DIY Susanti Y. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga dan memastikan kualitas produk analisis dan evaluasi hukum yang telah disusun oleh Tim Analis Hukum sebelum disampaikan kepada pemohon.
Kajian ini dilakukan sebagai respons atas permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas analisis dan memberikan rekomendasi perbaikan agar aturan KTR di Gunungkidul lebih efektif, relevan, dan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
Berdasarkan paparan tim analis, Perda KTR Gunungkidul dinilai sudah perlu diperbarui. Beberapa temuan kunci dari kajian ini dibahas mulai dari kesesuaian dengan UU baru hingga efektifitas.
Kanwil Kemenkum DIY juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah Gunung Kidul.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat lahir regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Gunungkidul yang lebih komprehensif, kuat, dan mampu melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya konsumsi rokok.


