Yogyakarta- Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut aktif dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Yogyakarta tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rapat penting ini dilaksanakan pada Rabu (07/05/2025) di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta.
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan tindak lanjut atas undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BKPSDM Kota Yogyakarta selaku pemrakarsa Raperwal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi pola karier PNS. Beliau menekankan pentingnya harmonisasi ini dalam memastikan peraturan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengakomodir perkembangan dan kebutuhan terkini.
"Pengharmonisasian ini krusial untuk memastikan Raperwal tentang Pola Karier PNS Kota Yogyakarta ini tidak hanya sesuai dari sisi substansi, namun juga dari teknik penyusunan peraturan perundang-undangannya. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang implementatif, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi para ASN," ujar Soleh Joko Sutopo dalam laporan atensinya.
Dalam rapat yang berlangsung konstruktif tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum DIY Ni Made Wulan memberikan sejumlah masukan dan koreksi terhadap draf Raperwal. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain terkait dengan perubahan pada bagian menimbang yang menekankan pada pentingnya PNS yang profesional dan kompeten, penambahan definisi Job Person Match (JPM), serta penyempurnaan redaksi dan sistematika penulisan pasal.
Perwakilan dari BKPSDM Kota Yogyakarta, Rachma Puspita Sari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini didasari oleh evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2024 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat sistem manajemen talenta dan menciptakan kelompok suksesor yang lebih terstruktur dalam rangka keberlanjutan pola karier PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Rapat pengharmonisasian ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan atas masukan dan koreksi yang telah dibahas. Diharapkan, tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan Peraturan Wali Kota ini dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang komprehensif dan berkeadilan dapat segera diimplementasikan.