
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, kali ini dengan menggelar kegiatan edukasi hukum bertema “Anti Bullying: Ciptakan Lingkungan Aman dan Bermartabat”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum DIY dalam mewujudkan budaya hukum yang berkeadilan serta mendukung terciptanya masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya di bidang hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya menegaskan bahwa bullying atau perundungan merupakan tindakan yang tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Ia menyebut, maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah maupun masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Kemenkum sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan penyuluhan hukum kepada publik.
“Edukasi hukum tentang anti bullying penting diberikan sejak dini, agar masyarakat, terutama generasi muda, memahami bahwa setiap tindakan kekerasan verbal maupun fisik memiliki konsekuensi hukum. Kita ingin membangun budaya saling menghargai dan melindungi sesama,” ujar Agung.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menghadirkan tim penyuluh hukum yang memberikan pemahaman mendalam terkait dasar hukum penanganan kasus perundungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah memuat ketentuan pidana terhadap kekerasan dan penghinaan. Penyuluhan ini juga menekankan bahwa bullying bukan hanya tanggung jawab korban dan pelaku, tetapi menjadi isu sosial yang harus dicegah melalui kesadaran bersama di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan tokoh masyarakat di wilayah Yogyakarta. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi hukum, tetapi juga diajak berdiskusi langsung mengenai bentuk-bentuk bullying yang sering terjadi serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika menjadi korban. Tim penyuluh hukum Kanwil juga memberikan simulasi penanganan kasus perundungan dan mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY melalui program Penyuluhan Hukum Keliling dan Layanan Konsultasi Hukum Gratis akan terus memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat desa dan sekolah. Langkah ini sejalan dengan misi Kemenkumham untuk menjadikan masyarakat Indonesia melek hukum dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan manusiawi.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi ruang refleksi bersama, bahwa tidak ada bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Hukum hadi


