BANTUL – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik di bidang hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Aula Kantor Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, terutama bagi masyarakat akar rumput. Dalam sambutannya, Oda Ani Indrasari menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan langkah konkret pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang inklusif dan mudah dijangkau.
“Posbakum adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Layanan ini tidak hanya memberikan konsultasi hukum gratis, tetapi juga pendampingan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Oda Ani, salah satu penyuluh hukum. Ia menambahkan, kegiatan serupa telah dilaksanakan di berbagai desa di Kabupaten Bantul dan akan terus diperluas ke wilayah lain di DIY.
Selain sosialisasi Posbakum, penyuluhan juga membahas aspek penting pendaftaran tanah dan penyelesaian perkara waris. Dr. R. Murjiyanto menekankan pentingnya pendaftaran tanah sebagai dasar kepastian hukum bagi pemilik.
“Sertifikat tanah menjadi bukti hak yang sah dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Baik pendaftaran pertama maupun akibat perubahan status karena jual beli, hibah, atau waris, harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan sengketa,” paparnya.
Dalam pembahasan mengenai waris, Ketua LKBH UJB Suswoto mengingatkan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Proses pembagian warisan sebaiknya ditempuh melalui musyawarah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Kelengkapan dokumen waris juga akan mempercepat penerbitan sertifikat bagi ahli waris,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto memberikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan dukungan Pemerintah Desa Pendowoharjo dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya Kanwil dalam memperluas jangkauan pelayanan publik di bidang hukum.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami prosedur hukum, khususnya dalam persoalan tanah dan waris, agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari. Melalui kegiatan ini, kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Posbakum sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum secara tepat dan gratis,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berkeadilan. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong lahirnya budaya sadar hukum di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan warga.