Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Rampungkan Fasilitasi Raperda Perlindungan Korban TPPO

tppo

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi. Baru-baru ini, Kanwil Kemenkum DIY menyelesaikan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Raperda ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, yang selama ini menjadi sasaran utama praktik perdagangan orang.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini sangat mendesak mengingat kejahatan perdagangan orang adalah bentuk kejahatan serius yang kerap melintasi batas wilayah dan melibatkan jaringan terorganisir.

“Raperda ini penting untuk memastikan adanya perlindungan menyeluruh bagi korban TPPO. Perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan, sehingga perlu ada regulasi yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganannya secara terpadu,” ujar Agung.

Raperda tentang TPPO ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban di DIY dengan memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, membangun sinergi lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, lembaga sosial, hingga masyarakat serta memastikan mekanisme penanganan korban yang cepat dan tepat. Selain itu, regulasi ini akan memandatkan adanya program edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya perdagangan orang dan cara mencegahnya.

Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa keberhasilan fasilitasi Raperda ini bukan hanya soal menyusun pasal-pasal hukum, tetapi juga membangun kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang tidak hanya reaktif dalam menangani kasus, tetapi juga proaktif dalam mencegah terjadinya TPPO di wilayah DIY.

“Dengan adanya Raperda ini, DIY diharapkan mampu menjadi daerah yang responsif terhadap kejahatan lintas batas yang semakin kompleks. Perlindungan korban harus menjadi prioritas, dan regulasi ini akan menjadi fondasi yang kokoh untuk melaksanakan itu,” tambah Agung.

Setelah proses fasilitasi selesai, Raperda ini akan dibawa ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif dan eksekutif daerah. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis dan pendampingan hingga regulasi ini resmi diberlakukan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI