YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi. Baru-baru ini, Kanwil Kemenkum DIY menyelesaikan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Raperda ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, yang selama ini menjadi sasaran utama praktik perdagangan orang.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini sangat mendesak mengingat kejahatan perdagangan orang adalah bentuk kejahatan serius yang kerap melintasi batas wilayah dan melibatkan jaringan terorganisir.
“Raperda ini penting untuk memastikan adanya perlindungan menyeluruh bagi korban TPPO. Perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan, sehingga perlu ada regulasi yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganannya secara terpadu,” ujar Agung.
Raperda tentang TPPO ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban di DIY dengan memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, membangun sinergi lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, lembaga sosial, hingga masyarakat serta memastikan mekanisme penanganan korban yang cepat dan tepat. Selain itu, regulasi ini akan memandatkan adanya program edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya perdagangan orang dan cara mencegahnya.
Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa keberhasilan fasilitasi Raperda ini bukan hanya soal menyusun pasal-pasal hukum, tetapi juga membangun kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang tidak hanya reaktif dalam menangani kasus, tetapi juga proaktif dalam mencegah terjadinya TPPO di wilayah DIY.
“Dengan adanya Raperda ini, DIY diharapkan mampu menjadi daerah yang responsif terhadap kejahatan lintas batas yang semakin kompleks. Perlindungan korban harus menjadi prioritas, dan regulasi ini akan menjadi fondasi yang kokoh untuk melaksanakan itu,” tambah Agung.
Setelah proses fasilitasi selesai, Raperda ini akan dibawa ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif dan eksekutif daerah. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis dan pendampingan hingga regulasi ini resmi diberlakukan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.