
SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menguatkan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Kalurahan Sambirejo, Sleman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkenalkan KUHP baru sebagai wujud pembaruan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum DIY. Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
“Pertumbuhan ekonomi yang pesat sering kali diiringi dengan munculnya berbagai permasalahan sosial dan budaya yang berpotensi menjadi permasalahan hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa semangat pembangunan di Sambirejo berlandaskan nilai ‘Sambirejo Gumregah’ yang berarti guyup, rukun, dan migunani, sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan bermanfaat bagi sesama.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu juga menyampaikan bahwa Kalurahan Sambirejo telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan, sebagai sarana bagi warga untuk mendapatkan akses terhadap layanan hukum. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Posbakum untuk berkonsultasi atau mendapatkan bantuan hukum apabila menghadapi permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyambut baik inisiatif Kalurahan Sambirejo yang aktif mendukung kegiatan penyebarluasan informasi hukum. Menurutnya, sosialisasi KUHP baru merupakan langkah strategis untuk menumbuhkan budaya hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat Indonesia.
“KUHP yang baru tidak hanya mengatur tentang sanksi pidana, tetapi juga mengandung semangat humanisasi dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Dengan memahami aturan ini, masyarakat akan lebih sadar dalam bertindak dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini,” jelas Agung.
Agung juga menegaskan bahwa Kemenkum DIY berkomitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat melalui program Penyuluhan dan Diseminasi Hukum, khususnya di wilayah pedesaan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun masyarakat sadar hukum yang berperan aktif menjaga ketertiban sosial.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya takut terhadap hukum, tetapi juga memahami dan menjadikannya pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Inilah esensi dari pembinaan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan tim penyuluh hukum dari Kemenkum DIY yang memaparkan pokok-pokok penting dalam KUHP baru, termasuk perubahan substansial yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Peserta yang terdiri dari perangkat kalurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Sambirejo, tampak antusias mengikuti kegiatan dan berdiskusi mengenai berbagai pasal yang relevan dengan kehidupan masyarakat.


