SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk menuntaskan target pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan se-DIY. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Posbankum Kalurahan di Kabupaten Sleman, yang diselenggarakan pada Selasa, (7/10/2025) bertempat di Ruang Rapat Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Rina Nurul Fitri Atien memaparkan urgensi pembentukan Posbankum Kalurahan dalam konteks hukum nasional yang tengah mengalami transformasi signifikan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa paradigma baru berupa keadilan restoratif, sehingga diperlukan kesiapan di tingkat akar rumput untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut.
“Posbankum Kalurahan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait ketentuan pidana baru dalam KUHP Nasional. Selain itu, kehadiran Posbankum juga menjadi sarana strategis memperluas akses keadilan,” terang Rina.
Rina juga menegaskan adanya sinergi antara Posbankum Kalurahan dengan Jagawarga, di mana Posbankum berperan dalam ranah hukum melalui Paralegal yang bertugas memberikan pendampingan awal bagi masyarakat. Untuk menunjang kinerja tersebut, diperlukan kelengkapan kelembagaan seperti SK Kadarkum, SK Posbankum Kalurahan, sarana dan prasarana pendukung, SDM Paralegal Kalurahan, serta program kegiatan bantuan hukum.
Pembentukan Posbankum Kalurahan bukan sekadar pemenuhan target administratif, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan dan pembangunan masyarakat sadar hukum. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pihaknya menargetkan 100 persen kalurahan di seluruh DIY memiliki Posbankum.
“Cita-cita kami adalah agar masyarakat di setiap kalurahan memiliki tempat untuk bertanya dan berkonsultasi hukum tanpa harus menunggu masalah besar terjadi. Posbankum adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memiliki akses terhadap keadilan,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan Posbankum Kalurahan menjadi bagian penting dari strategi besar Kanwil Kemenkumham DIY dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan partisipatif. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan Posbankum dapat menjadi pusat pemberdayaan hukum yang berkelanjutan.
Dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa pencapaian 100 persen Posbankum di seluruh kalurahan DIY akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya hukum dan memperluas jangkauan layanan hukum ke seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan semangat “Hukum untuk Rakyat, Akses Keadilan untuk Semua.”