YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengajak para pelaku fotografi untuk mendaftarkan perlindungan hak cipta atas karya mereka. Langkah ini dinilai sangat penting guna memberikan legalitas serta perlindungan hukum bagi fotografer terhadap hasil karya mereka.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Vanny Aldilla menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 39 pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi. Meskipun angka ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya hak cipta, pihaknya menilai bahwa jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan melalui upaya edukasi yang lebih masif.
“Kami melihat bahwa pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi masih perlu terus didorong. Edukasi kepada para fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka,” ujar Vanny.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa karya fotografi yang tidak didaftarkan berisiko mengalami sengketa. Tanpa adanya perlindungan hukum, fotografer bisa kehilangan hak eksklusif atas karyanya, yang dapat berdampak pada aspek ekonomi dan legalitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto turut mengajak seluruh pelaku seni fotografi di Yogyakarta untuk segera mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Menurutnya, fotografi bukan sekadar seni menangkap momen, tetapi juga memiliki nilai estetika dan keindahan yang tinggi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi. Ini sangatlah penting dan krusial untuk memastikan hak-hak fotografer tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka,” ungkapnya pada Jumat (31/1/2025).
Kanwil Kemenkum DIY akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para fotografer, komunitas seni, serta akademisi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak cipta. Dengan adanya perlindungan hukum, fotografer dapat lebih leluasa dalam berkarya tanpa harus khawatir terhadap potensi penyalahgunaan karya mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya para pelaku fotografi di DIY, diharapkan dapat segera mengambil langkah proaktif dalam mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Dengan demikian, ekosistem seni dan kreativitas di Yogyakarta dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang kuat.